Kamis, 04 Juni 2009

Neolibs

Pemilihan presiden yang akan datang memunculkan sebuah issue yaitu wacana tentang neo liberalisme (neo libs). ketika semua pasangan berlomba lomba menunjukan kecintaannya pada rakyat dan mengedepankan ekonomi yang pro rakyat maka paham ekonomi neolibs menjadi issue yang sangat populer karena paham tersebut dianggap berseberangan dan tidak pro rakyat. istilah neolibs ramai menjadi perbincangan ketika salah satu pasangan capres dan cawapres (SBY-Boediono) dituding menganut paham Neolibs lantaran kebijakan yang dianggap pro liberal seperti privatisasi, stabilitas makro tanpa pemerataan dan lain lain.

Masyarakat awam tentu bertanya tanya apa itu Neolibs, karena mereka mungkin lebih familiar dengan istilah Neozep (obat sakit kepala) ketimbang istilah tersebut. Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik akhir-abad keduapuluhan, neolibs merupakan redefinisi dan kelanjutan dari paham liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik yang mengurangi atau menolak penghambatan (campur tangan) oleh pemerintah dalam ekonomi domestik karena akan mengarah pada penciptaan distorsi dan High Cost economy yang kemudian akan berujung pada tindakan koruptif. Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi.

Paham liberalisme runtuh ketika era depresi hebat atau yang dikenal dengan istilah Great Deppression yang meluluh lantakan negara abang Sam pada tahun 1930an. ketika itu paham liberalisme yang meminimalisir peranan negara terbukti gagal dan John Maynard Keynes yang membawa konsep peranan negara dalam mengintervensi perekonomian muncul bak pahlawan yang menyelamatkan perekonomian pada saat itu. Setelah era keruntuhan liberalisme Neolibs lahir sebagai bentuk liberalisme gaya baru yang dipelopori sejumlah tokoh seperti Thatcher dan Reagan dan dikembangkan oleh teori gagasan ekonomi neoliberal yang telah disempurnakan oleh mahzab Chicago yang dipelopori oleh Milton Friedman.

Neolibs bertujuan menghidupkan paham yang mempercayai kekuasaan pasar sehingga individu akan bebas berusaha dan mengurangi intervensi negara. penerapan agenda neoliberal dimobilisasi oleh Bank Dunia dan IMF dalam suatu paket kebijakan bernama Konsensus washington. Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut dalam garis besarnya meliputi : (1) pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya, (2) pelaksanaan liberalisasi sektor keuangan, (3) pelaksanaan liberalisasi sektor perdagangan, dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.

Yang menjadi pertanyaan apakah Indonesia saat ini menganut paham Neoliberalisme?. Jika melihat kebijakan yang sudah diambil sampai sekarang ini seperti pelaksanaan deregulasi, privatisasi beberapa BUMN seperti Telkom, Indosat dll, dan liberalisasi perdagangan boleh jadi Indonesia memang menganut paham pro pasar. tapi kita janganlah lupa Pemerintah juga menintervensi perekonomian dengan cara pemberian subsidi, stimulus perekonomian, dll. Saya teringat Pidato deklarasi SBY yang mengatakan bahwa dia menganut "Ekonomi Jalan Tengah" yaitu ekonomi terbuka yang berkeadilan serta pembangunan yang mengedepankan pro poor, pro job and pro growth. Menurut pendapat saya jalan tengah merupakan perpaduan antara sosialis yang mengutamakan peran pemerintah dan liberalis yang mengutamakan peran pasar. di era Globalisasi seperti sekarang ini memang tidak ada negara yang dapat menjalankan paham liberalisme murni atau sosialis murni. Negara sekelas Cina pun bergeser ke arah liberalisasi perdagangan yang ditandai dengan keikut sertaan mereka dalam organisasi WTO. Di sisi lain Amerika Serikat yang menganut paham liberal pun masih mensubsidi Petaninya dan memberikan Bail-out (Stimulus) ketika perekonomiannya menghadapi krisis yang disebabkan oleh suprime mortgage.

Yang menjadi hal yang terpenting sekarang adalah bagaimana perekonomian suatu negara dapat berjalan dan memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya pada masyarakat. Ekonomi kerakyatan, Ekonomi jalan Tengah dan Ekonomi Kemandirian yang diusung para calon pemimpin kita hendaknya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. mungkin kita tak perlu begitu khawatir akan issue neolibs sebab ada hal yang lebih berbahaya dari Neolibs yaitu "neo lip service" yaitu obral janji yang biasa sering terdengar ketika kampanye dan tidak terealisasi ketika terpilih..




Rabu, 03 Juni 2009

Prita, Prahara si Konsumen dan Produsen

Seminggu terakhir media ramai membicarakan Prita Mulyasari ibu 2 anak yang terkait kasus pencemaran nama baik sebuah RS mewah di bilangan Tanggerang Selatan. kasus yang bermula dari kiriman surat elektronik (email) Prita kepada 10 orang temannya terkait keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit yang dianggap melakukan "penipuan" pada dirinya berlanjut menjadi kasus pencemaran nama baik dan Prita dikenai pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan sempat mendekam di tahanan selama kurang lebih 3 minggu sebelum akhirnya "dibebaskan" dan dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Apa yang terjadi pada Prita tersebut adalah cerminan dari keseharian konsumen kita yang sering mengeluhkan tentang pelayanan umum yang dianggap kurang memuaskan atau tak jarang sering "menipu" konsumen. keluhan Prita terhadap pelayanan yang dia anggap kurang memuaskan dan cenderung menipu adalah hak prita sebagai konsumen yang merasa tidak terlayani dengan baik. Dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 4 disebutkan salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.

Yang menjadi permasalahan adalah keluhan yang disampaikan Prita dianggap oleh pihak RS Omni International sebagai sebuah bentuk pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit dan 2 orang Dokter yang disebut sebut telah melakukan penipuan. menurut keterangan pihak RS Omni surat elektronik yang dikirimkan Prita telah menyebar ke berbagai mailing list dan telah menjatuhkan kredibilitas dokter serta nama rumah sakit tersebut, hal itu menyebabkan omset RS merosot dan pemutusan secara sepihak oleh pihak pihak yang bekerja sama dengan RS tersebut tambahnya.

Kita harus menyikapi masalah tersebut secara bijak apakah keluhan keluhan konsumen terhadap suatu barang / jasa (pelayanan umum) yang juga dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen tersebut dikategorikan sebagai suatu bentuk pencemaran nama baik?. kita mungkin sering membaca kolom "surat pembaca" yang terdapat di surat kabar, majalah dan media elektronik yang berisi tentang keluhan konsumen terhadap suatu produk ataupun suatu layanan (jasa) yang berisi kritikan terhadap suatu produk tertentu ataupun layanan tertentu. kalau saja surat pembaca tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pihak pihak yang merasa dikritik tentu saja Prita Prita lainnya yang dikenai tuduhan pencemaran nama baik akan banyak bermunculan.

Dalam hal tersebut memang memerlukan kearifan dari kedua belah pihak baik produsen penyedia barang/jasa dan konsumen sebagai pengguna barang/jasa. Kritik yang diberikan Konsumen hendaknya dapat diberdayakan oleh pihak produsen sebagai fungsi kontrol dari masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Jika kritik yang diberikan konsumen dianggap tidak benar maka pihak produsen dapat memberikan counter argument dan pembelaan terhadap tuduhan tersebut. pada kasus ini pihak RS bisa saja melakukan pembelaan dengan memberikan klarifikasi dan konfirmasi melalui media electronic serupa. Di sisi lain hendaknya konsumen hendaknya melakukan kritik yang bertujuan membangun dan memperbaiki. cara lain yang dapat dilakukan adalh mengadukan ke lembaga lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI, BPSK dan lembaga lembaga lainnya. Kritik dari konsumen merupakan wujud "solidaritas" sesama konsumen yang tidak ingin membiarkan konsumen lainnya terkena hal yg dialaminya.

Julukan pembeli (konsumen) adalah raja memang harus diperhatikan oleh produsen sebagai penyedia barang/jasa. walaupun raja tidak dapat serta merta pula berlaku sewenang wenang akan tetapi produsen harus memperhatikan bagaimana mewujudkan kepuasan konsumen. Ya, hubungan Produsen dan Konsumen adalah suatu bentuk simbiosis mutualisme yang seharusnya saling menguntungkan satu sama lain bukan.