Seminggu terakhir media ramai membicarakan Prita Mulyasari ibu 2 anak yang terkait kasus pencemaran nama baik sebuah RS mewah di bilangan Tanggerang Selatan. kasus yang bermula dari kiriman surat elektronik (email) Prita kepada 10 orang temannya terkait keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit yang dianggap melakukan "penipuan" pada dirinya berlanjut menjadi kasus pencemaran nama baik dan Prita dikenai pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan sempat mendekam di tahanan selama kurang lebih 3 minggu sebelum akhirnya "dibebaskan" dan dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
Apa yang terjadi pada Prita tersebut adalah cerminan dari keseharian konsumen kita yang sering mengeluhkan tentang pelayanan umum yang dianggap kurang memuaskan atau tak jarang sering "menipu" konsumen. keluhan Prita terhadap pelayanan yang dia anggap kurang memuaskan dan cenderung menipu adalah hak prita sebagai konsumen yang merasa tidak terlayani dengan baik. Dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 4 disebutkan salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.Yang menjadi permasalahan adalah keluhan yang disampaikan Prita dianggap oleh pihak RS Omni International sebagai sebuah bentuk pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit dan 2 orang Dokter yang disebut sebut telah melakukan penipuan. menurut keterangan pihak RS Omni surat elektronik yang dikirimkan Prita telah menyebar ke berbagai mailing list dan telah menjatuhkan kredibilitas dokter serta nama rumah sakit tersebut, hal itu menyebabkan omset RS merosot dan pemutusan secara sepihak oleh pihak pihak yang bekerja sama dengan RS tersebut tambahnya.
Kita harus menyikapi masalah tersebut secara bijak apakah keluhan keluhan konsumen terhadap suatu barang / jasa (pelayanan umum) yang juga dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen tersebut dikategorikan sebagai suatu bentuk pencemaran nama baik?. kita mungkin sering membaca kolom "surat pembaca" yang terdapat di surat kabar, majalah dan media elektronik yang berisi tentang keluhan konsumen terhadap suatu produk ataupun suatu layanan (jasa) yang berisi kritikan terhadap suatu produk tertentu ataupun layanan tertentu. kalau saja surat pembaca tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pihak pihak yang merasa dikritik tentu saja Prita Prita lainnya yang dikenai tuduhan pencemaran nama baik akan banyak bermunculan.
Dalam hal tersebut memang memerlukan kearifan dari kedua belah pihak baik produsen penyedia barang/jasa dan konsumen sebagai pengguna barang/jasa. Kritik yang diberikan Konsumen hendaknya dapat diberdayakan oleh pihak produsen sebagai fungsi kontrol dari masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Jika kritik yang diberikan konsumen dianggap tidak benar maka pihak produsen dapat memberikan counter argument dan pembelaan terhadap tuduhan tersebut. pada kasus ini pihak RS bisa saja melakukan pembelaan dengan memberikan klarifikasi dan konfirmasi melalui media electronic serupa. Di sisi lain hendaknya konsumen hendaknya melakukan kritik yang bertujuan membangun dan memperbaiki. cara lain yang dapat dilakukan adalh mengadukan ke lembaga lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI, BPSK dan lembaga lembaga lainnya. Kritik dari konsumen merupakan wujud "solidaritas" sesama konsumen yang tidak ingin membiarkan konsumen lainnya terkena hal yg dialaminya.
Julukan pembeli (konsumen) adalah raja memang harus diperhatikan oleh produsen sebagai penyedia barang/jasa. walaupun raja tidak dapat serta merta pula berlaku sewenang wenang akan tetapi produsen harus memperhatikan bagaimana mewujudkan kepuasan konsumen. Ya, hubungan Produsen dan Konsumen adalah suatu bentuk simbiosis mutualisme yang seharusnya saling menguntungkan satu sama lain bukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar